ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA UNITED KINGDOM
BAB I
ATRIBUT-ATRIBUT
Pasal 1. Lambang organisasi adalah berbentuk segi empat yang memuat lingkaran berwarna biru muda berhiaskan pelita bercahaya merah menyala di atas dasar warna putih yang diapit oleh kepakan sayap dikiri kanannya dan dibagian atas dilengkapi dengan tulisan "Perhimpunan Pelajar Indonesia" atau "Indonesian Students Association" serta tulisan "United Kingdom" dibagian bawah.
Pasal 2. Lambang organisasi yang dilengkapi dengan tulisan “Perhimpunan Pelajar Indonesia” digunakan untuk urusan/keperluan surat-menyurat berbahasa Indonesia’.
Pasal 3. Lambang organisasi yang dilengkapi dengan tulisan “Indonesian Student Association” digunakan untuk urusan surat-menyurat bukan berbahasa Indonesia’.
Pasal 4. Lambang PPIUK harus tercantum sebagai identitas utama dalam setiap dokumen resmi maupun media komunikasi lain yang membawa nama PPI UK.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5. (1).Pada dasarnya anggota PPI United Kingdom adalah warganegara Republik Indonesia yang sedang belajar di wilayah United Kingdom.
(2).Keanggotaan syah apabila yang bersangkutan mendaftarkan diri atau terdaftar menjadi anggota PPI United Kingdom.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6. (1). Setiap anggota berkewajiban:
a. Menghayati dan mengamalkan tekad dari perjuangan PPI United Kingdom.
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggabeserta Peraturan-Peraturan organisasi.
c. Membina, meningkatkan dan memelihara disiplin organisasi.
d. Ikut secara aktif melaksanakan program-program organisasi.
e. Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
f. Hal-hal lainnya akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi
(2). Setiap anggota berhak:
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PPI United Kingdom.
b. Mengeluarkan dan mengajukan usul atau saran.
c. Mengikuti kegiatan organisasi.
d. Mendapatkan informasi mengenai kegiatan organisasi
BAB IV
PENGHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7. Keanggotaan berhenti karena:
(1). Meninggal dunia.
(2). Atas permintaan sendiri.
(3). Tidak lagi berstatus sebagai pelajar.
(4). Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan organisasi.
(5). Menjadi anggota perhimpunan/badan/alat yang memusuhi Dasar Negara dan Bangsa Indonesia serta PPI United Kingdom.
(6). Dipecat/diberhentikan.
BAB V
STATUS ORGANISASI BERDASARKAN JUMLAH ANGGOTA
Pasal 8 (1). Status organisasi disebut PPI Cabang apabila beranggotakan minimal 10 pelajar dalam satu wilayah kota
(2).Status organisasi disebut PPI Perwakilan apabila beranggotakan minimal 5 (lima) orang.
(3) Untuk wilayah yang tidak memiliki PPI UK Cabang/Perwakilan dapat bergabung ke PPI UK cabang/Perwakilan di wilayah terdekat atau membentuk PPI UK Cabang/Perwakilan baru berdasarkan keputusan dari PPI UK.
(4) Pengesahan PPI UK Cabang/Pewakilan ditentukan oleh PPI UK.
(5) Daerah yang tidak memiliki PPI UK Cabang/Perwakilan dapat mengadakan
kegiatan yang difasilitasi oleh PPI UK.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9. Pengurus PPI UK minimal terdiri dari:
(1). Ketua Umum.
(2). Wakil Ketua Umum.
(3). Sekretaris Jenderal.
(4). Bendahara Umum
(5). Departemen-departemen yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 10. Pengurus PPI UK Cabang minimal terdiri dari:
(1). Ketua.
(2). Wakil Ketua.
(3). Sekretaris.
(4). Bendahara
(5). Biro-biro yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 11. Pengurus Perwakilan terdiri dari:
(1). Ketua.
(2). Sekretaris.
(3). Bagian-bagian yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
BAB VII
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 12. (1). Pengurus PPI dipilih dari anggota.
(2). Ketua Umum PPI United Kingdom dipilih langsung oleh para wakil/utusan PPI Cabang atau Perwakilan dalam Musyawarah Besar.
(3). Jabatan Ketua Umum dipangku selama 1 (satu) tahun kalender.
(4). Jabatan Ketua Umum tidak dapat dipangku oleh orang yang sama untuk 3 (tiga) masa/periode berturut-turut.
(5). Calon Ketua Umum PPI United Kingdom adalah anggota yang akan tinggal di wilayah United Kingdom sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(6). Syarat-syarat untuk calon Wakil Ketua Umum adalah sama dengan
syarat-syarat untuk calon Ketua Umum.
(7). Ketua PPI Cabang dipilih langsung oleh para anggota PPI di Cabangnya dan Wakil Ketua PPI Cabang dipilih oleh Ketua Cabang dengan
persetujuan para anggota PPI di cabangnya.
(8) Pengurus pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus di tingkat cabang/perwakilan.
(9). Ketua PPI Perwakilan dipilih langsung oleh para anggota PPI di Perwakilannya dan Sekretaris PPI Perwakilan dipilih oleh Ketua Perwakilan
dengan persetujuan para anggota PPI di perwakilannya.
(10). Syarat-syarat untuk menjadi pengurus lainnya di semua tingkat organisasi
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13. Musyawarah Besar PPI se United Kingdom dihadiri oleh:
(1). Pengurus Pusat.
(2). Utusan/wakil Pengurus Cabang.
(3). Utusan/wakil Pengurus Perwakilan
Pasal 14. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
(1). Pengurus Pusat.
(2). Utusan/wakil Pengurus Cabang.
(3). Utusan/wakil Pengurus Perwakilan
Pasal 15. Musyawarah PPI Cabang dihadiri oleh:
(1). Pengurus Cabang.
(2). Utusan Pengurus Pusat.
(3). Anggota Cabang.
Pasal 16. Rapat Kerja se United Kingdom dihadiri oleh:
(1). Pengurus Pusat.
(2). Utusan/wakil Pengurus Cabang.
(3). Utusan/wakil Pengurus Perwakilan.
Pasal 17. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
(1). Pengurus Cabang.
(2). Utusan/wakil Pimpinan Pusat.
Pasal 18. Perincian dan jumlah peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IX
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 19. Penggunaan hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 20. (1). Sumber keuangan termasuk besarnya iuran anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
(2). Segala hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 21. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Manchester.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2007
Musyawarah Besar Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom
Pimpinan Sidang
Ketua:
Irsan Pawennei
Anggota :
Ichwan Nurdyn
Gunawan Sarwono
No comments:
Post a Comment