Friday, December 11, 2009

Anggaran Rumah Tangga PPI UK


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA UNITED KINGDOM 


BAB I
ATRIBUT-ATRIBUT 

Pasal 1. Lambang organisasi adalah berbentuk segi empat yang memuat lingkaran berwarna biru muda berhiaskan pelita bercahaya merah menyala di atas dasar  warna putih yang diapit oleh kepakan sayap dikiri kanannya dan dibagian atas  dilengkapi dengan tulisan "Perhimpunan Pelajar Indonesia" atau "Indonesian Students Association" serta tulisan "United Kingdom" dibagian bawah.

Pasal 2. Lambang organisasi yang dilengkapi dengan tulisan “Perhimpunan Pelajar Indonesia” digunakan untuk urusan/keperluan surat-menyurat berbahasa  Indonesia’.

Pasal 3. Lambang organisasi yang dilengkapi dengan tulisan “Indonesian Student Association” digunakan untuk urusan surat-menyurat bukan berbahasa Indonesia’.

Pasal 4. Lambang PPIUK harus tercantum sebagai identitas utama dalam setiap dokumen  resmi maupun media komunikasi lain yang membawa nama PPI UK.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5. (1).Pada dasarnya anggota PPI United Kingdom adalah warganegara Republik Indonesia yang sedang belajar di wilayah United Kingdom.
           (2).Keanggotaan syah apabila yang bersangkutan mendaftarkan diri atau terdaftar menjadi anggota PPI United Kingdom.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6. (1). Setiap anggota berkewajiban:
          a. Menghayati dan mengamalkan tekad dari perjuangan PPI United Kingdom.
          b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggabeserta Peraturan-Peraturan organisasi.
          c. Membina, meningkatkan dan memelihara disiplin organisasi.
          d. Ikut secara aktif melaksanakan program-program organisasi.
          e. Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
          f. Hal-hal lainnya akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi
          (2). Setiap anggota berhak:
          a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PPI United Kingdom.
          b. Mengeluarkan dan mengajukan usul atau saran.
          c. Mengikuti kegiatan organisasi.
          d. Mendapatkan informasi mengenai kegiatan organisasi 
BAB IV
PENGHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7. Keanggotaan berhenti karena:
(1). Meninggal dunia.
(2). Atas permintaan sendiri.
(3). Tidak lagi berstatus sebagai pelajar.
(4). Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan organisasi.
    (5). Menjadi anggota perhimpunan/badan/alat yang memusuhi Dasar Negara dan Bangsa   Indonesia serta PPI United Kingdom.
(6). Dipecat/diberhentikan.


BAB V
STATUS ORGANISASI BERDASARKAN JUMLAH ANGGOTA

Pasal 8 (1). Status organisasi disebut PPI Cabang apabila beranggotakan minimal 10 pelajar dalam satu wilayah kota 
         (2).Status organisasi disebut PPI Perwakilan apabila beranggotakan minimal 5 (lima) orang.
         (3) Untuk wilayah yang tidak memiliki PPI UK Cabang/Perwakilan dapat bergabung ke PPI UK cabang/Perwakilan di wilayah terdekat atau membentuk PPI UK Cabang/Perwakilan baru berdasarkan keputusan dari PPI UK.
         (4) Pengesahan PPI UK Cabang/Pewakilan ditentukan oleh PPI UK.
               (5) Daerah yang tidak memiliki PPI UK Cabang/Perwakilan dapat mengadakan
                     kegiatan yang difasilitasi oleh PPI UK. 



BAB VI
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 9. Pengurus PPI UK minimal terdiri dari:
(1). Ketua Umum.
(2). Wakil Ketua Umum.
(3). Sekretaris Jenderal.
(4). Bendahara Umum
(5). Departemen-departemen yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 10. Pengurus PPI UK Cabang minimal terdiri dari:
(1). Ketua.
(2). Wakil Ketua.
(3). Sekretaris.
(4). Bendahara
(5). Biro-biro yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 11. Pengurus Perwakilan terdiri dari:
(1). Ketua.
(2). Sekretaris.
(3). Bagian-bagian yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. 



BAB VII
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN

Pasal 12. (1). Pengurus PPI dipilih dari anggota.
        (2). Ketua Umum PPI United Kingdom dipilih langsung oleh para wakil/utusan PPI Cabang atau Perwakilan dalam Musyawarah Besar.
            (3). Jabatan Ketua Umum dipangku selama 1 (satu) tahun kalender.
            (4). Jabatan Ketua Umum tidak dapat dipangku oleh orang yang sama untuk 3 (tiga) masa/periode berturut-turut.
            (5). Calon Ketua Umum PPI United Kingdom adalah anggota yang akan tinggal di wilayah United Kingdom sekurang-kurangnya 1 (satu)  tahun.
            (6). Syarat-syarat untuk calon Wakil Ketua Umum adalah sama dengan
             syarat-syarat untuk calon Ketua Umum.
             (7). Ketua PPI Cabang dipilih langsung oleh para anggota PPI di Cabangnya dan Wakil Ketua PPI Cabang dipilih oleh Ketua Cabang dengan
               persetujuan para anggota PPI di cabangnya.
             (8) Pengurus pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus di tingkat cabang/perwakilan.
             (9). Ketua PPI Perwakilan dipilih langsung oleh para anggota PPI di       Perwakilannya dan Sekretaris PPI Perwakilan dipilih oleh Ketua Perwakilan
              dengan persetujuan para anggota PPI di perwakilannya.
            (10). Syarat-syarat untuk menjadi pengurus lainnya di semua tingkat organisasi
              diatur dalam peraturan organisasi. 



BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13. Musyawarah Besar PPI se United Kingdom dihadiri oleh:
(1). Pengurus Pusat.
(2). Utusan/wakil Pengurus Cabang.
(3). Utusan/wakil Pengurus Perwakilan 

Pasal 14. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
(1). Pengurus Pusat.
(2). Utusan/wakil Pengurus Cabang.
(3). Utusan/wakil Pengurus Perwakilan 

Pasal 15. Musyawarah PPI Cabang dihadiri oleh:
(1). Pengurus Cabang.
(2). Utusan Pengurus Pusat.
(3). Anggota Cabang. 

Pasal 16. Rapat Kerja se United Kingdom dihadiri oleh:
(1). Pengurus Pusat.
(2). Utusan/wakil Pengurus Cabang.
(3). Utusan/wakil Pengurus Perwakilan. 

Pasal 17. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
(1). Pengurus Cabang.
(2). Utusan/wakil Pimpinan Pusat. 

Pasal 18. Perincian dan jumlah peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur dalam peraturan organisasi.


BAB IX
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 19. Penggunaan hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 20. (1). Sumber keuangan termasuk besarnya iuran anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
             (2). Segala hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang     akan ditentukan dalam peraturan organisasi. 



BAB XI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 21. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi. 


BAB XII
PENUTUP
Pasal 22. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


Ditetapkan di Manchester.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2007


Musyawarah Besar Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom

Pimpinan Sidang

Ketua:
Irsan Pawennei
Anggota :
Ichwan Nurdyn
Gunawan Sarwono

No comments:

Post a Comment